Kabulkan Kasasi OJK, Mahkamah Agung Batalkan Vonis Pembebasan Bos SNP Leo Chandra


 


Mahkamah Agung RI sudah meluluskan permintaan Kasasi dari OJK dengan menggagalkan ketetapan PN Jakarta Pusat pada terdakwa Leo Chandra, Komisaris Penting PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance).

Slot Memburu Game Slot Yang Banyak Bonus


"OJK awalnya pada 2018 sudah mengolah pelanggaran pidana yang dilaksanakan oleh Leo Chandra sebagai Komisaris Penting serta Pemegang Saham PT SNP berkaitan pengabaian penerapan wewenang OJK seperti disebut dalam Klausal 53 UU OJK," diambil dari info sah, Kamis (17/9/2020).


Mengenai Vonis Kasasi MA yakni, pertama, meluluskan Permintaan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat itu itu. Ke-2, menggagalkan Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 337/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst tanggal 17 September 2019 itu.


Disamping itu, Leo Chandra sudah dapat dibuktikan dengan cara resmi serta menyakinkan bersalah lakukan tindak pidana Ikut serta dengan menyengaja meremehkan penerapan wewenang Kewenangan Layanan Keuangan (OJK) dalam soal pemantauan pada Instansi Layanan Keuangan dengan cara bersambung.


Awalnya, berdasar hasil kontrol OJK, PT SNP yang disebut perusahaan pembiayaan yang tercatat atas Ketetapan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP 181/KMK.06/2002 tanggal 23 April 2002, tidak mengaplikasikan tata atur perusahaan secara baik.


Hal itu tercermin dari Neraca keuangan PT SNP yang tidak memperlihatkan situasi sebetulnya, transaksi keuangan perusahaan dengan group Columbia sebagai faksi terafiliasi PT SNP tanpa dokumen simpatisan, perangkapan kedudukan untuk semua pegawai kantor cabang, dan alokasi ongkos operasional PT SNP serta Group Columbia yang tidak dipisah.


Laporan Keuangan PT SNP itu dipakai SNP untuk memperoleh permodalan dari 14 bank dan penerbitan medium termin catatan, hingga hal itu menyalahi Klausal 53 POJK 29 Tahun 2014 yakni perusahaan pembiayaan dalam lakukan kegiatannya dilarang memakai info yang tidak betul yang bisa bikin rugi kebutuhan debitur, kreditur serta penopang kebutuhan termasuk juga OJK.


OJK Kerjakan Pemantauan ke PT SNP


Atas hal tertera di atas, OJK sudah lakukan beberapa aksi pemantauan pada PT SNP diantaranya, perintah untuk sampaikan transparansi info pada kreditur dan pemegang MTN, sampaikan 3 (tiga) surat peringatan, 3 (tiga) surat pembekuan pekerjaan usaha, sampai pencabutan izin usaha PT SNP lewat Surat Ketetapan Dewan Komisioner No. KEP-108/D.05/2018 tanggal 30 November 2018.


Kecuali aksi pemantauan yang berbuntut pada sangsi administratif tertera di atas, OJK mengolah pelanggaran pidana yang dilaksanakan oleh Leo Chandra sebagai Komisaris Penting serta Pemegang Saham PT SNP berkaitan pengabaian penerapan wewenang OJK seperti disebut dalam Klausal 53 UU OJK.


Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam keputusan kasasi No. 851 K/PID.SUS/2020 tanggal 12 Mei 2020 sudah jatuhkan keputusan pidana penjara pada Leo Chandra semasa 5 tahun enam bulan serta denda Rp 10 miliar.


Hukuman pidana itu adalah hasil akhir dari aksi pemantauan OJK pada PT SNP yang sudah menyalahi beberapa ketentuan di bidang layanan keuangan.


Postingan populer dari blog ini

Cross-Cultural Personal and Professional Development

viewed this throughout the 1918 influenza pandemic when numerous US

Amedeo Avogadro: The Scientific research Responsible for Gasoline